Berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 7/DIK/TU-PEG/PEG.2.2/B/01/2024 Tentang Penataan dan Penempatan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan Mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jumlah pegawai Pusdiklat SDM LHK sampai dengan Desember 2024 berjumlah 95 orang. Terdiri dari 2 orang Pejabat Struktural, 43 orang Jabatan Fungsional Tertentu, 34 orang Pelaksana, 16 orang PPNPN, dan 7 orang outsourcing.