Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Terima kasih atas partisipasi para pengunjung di situs website Pusat Diklat SDM Kementerian Kehutanan. Seiring kemajuan teknologi dan informasi saat ini dan pelaksanaan tugas pokok kami yakni melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non apatur kehutanan, untuk itu situs ini hadir untuk melayani dan menghubungkan Anda dengan Pusat Diklat SDM Kementerian Kehutanan.
Tidak hanya itu, Situs ini dimaksudkan untuk menunjang aktifitas kegiatan sebuah lembaga pemerintah, pembangunan dan pelayanan menuju terwujudnya e-Government, yaitu sebuah konsep untuk mewujudkan terjadinya interaksi dan komunikasi baru antara pemerintah dengan masyarakat luas.
Kami menyambut semua pihak untuk berpartisipasi dan bekerjasama dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan SDM Kementerian Kehutanan. Saran dan Kritik kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan situs ini. Terima kasih dan silahkan menelusuri situs kami untuk mengetahui informasi dan aktivitas tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Kementerian Kehutanan.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Hormat Kami
Kepala Pusat
Dr. Ir. Kusdamayanti, M.Si
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, Tugas Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Kementerian Kehutanan adalah :
"Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan Mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur Kehutanan"
1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pendidikan, pelatihan, pengakuan lembaga pelaksana pelatihan, dan pengelolaan KHDTK pendidikan dan pelatihan kehutanan serta sarana dan prasarana pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan
2. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pengakuan lembaga pelaksana pelatihan, dan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan dan pelatihan kehutanan serta sarana dan prasarana pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan
3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pendidikan, pelatihan, pengakuan lembaga pelaksana pelatihan, dan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan dan pelatihan kehutanan serta sarana dan prasarana pelatihan sumber daya
4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Jumlah pegawai Pusdiklat SDM LHK sampai dengan Desember 2024 berjumlah 102 orang. Terdiri dari 2 orang Pejabat Struktural, 43 orang Jabatan Fungsional Tertentu, 34 orang Pelaksana, 16 orang PPNPN, dan 7 orang outsourcing.
Widyaiswara Pusdiklat SDM LHK sampai dengan Januari 2025 berjumlah 16 orang, dibagi kedalam 4 bidang keahlian yaitu Bidang Planologi, Bidang BUK/PHPL, Bidang PDAS/RLPS dan Bidang KSDA