Berdasarkan Pasal 462 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetepan Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, pengelola KHDTK Diklat Kehutanan wajib menyampaikan laporan pengelolaan kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setiap 1 (satu) tahun sekali.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia No. 6 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan, laporan pengelolaan tersebut sedikitnya yang berisi informasi terkait:
1. Rencana pengelolaan jangka pendek
2. Pelaksanaan kewajiban
3. Perkembangan (progres) pengelolaan yang telah dilakukan, dan
4. Kendala pengelolaan
Seluruh pengelola KHDTK Diklat Kehutanan agar menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Tahun 2024 melalui Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat tanggal 28 Februari 2025. Laporan dapat disampaikan baik berupa dokumen tercetak maupun dokumen elektronik melalui akun menu KHDTK pada link : https://pusdiklat.bp2sdm.menlhk.go.id/khdtk