Seminar Pengelolaan KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan


Kamis, 06 Juli 2023

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (KHDTK Diklat Kehutanan) merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan budaya dengan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan. KHDTK dapat diberikan kepada perguruan tinggi, lembaga penelitian kehutanan, lembaga pendidikan bidang kehutanan, masyarakat hukum adat, serta lembaga keagamaan.

Narasi di atas menjadi pengantar pada Kegiatan Seminar Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (KHDTK Diklat Kehutanan) Tahun 2023” yang diselenggarakan di Kota Malang, Jawa Timur tanggal 5-7 Juli 2023.

Dalam sambutan dan arahanya, Plt. Kepala Badan P2SDM @ade.palguna mengucapkan terimakasih Kepada seluruh pengelola KHDTK Diklat Kehutanan yang berasal dari berbagai penjuru tanah air yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan bersilaturahmi dalam acara seminar ini. Acara ini menjadi salah satu terobosan dalam rangka akselerasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan melalui penguatan peran multi pihak dalam pengelolaan KHDTK Diklat. Melalui seminar ini, kami berharap akan terbentuk sebuah wadah untuk bersilaturahmi, berkoordinasi, berkolaborasi serta bersama-sama dalam menentukan langkah-langkah strategis terhadap pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas SDM kehutanan dengan tetap memegang prinsip-prinsip Sustainable Forest Management (SFM).

Sampai dengan saat ini, Pemerintah telah menetapkan 40 (empat puluh) KHDTK Diklat Kehutanan, yang terdiri atas:

7 (Tujuh) KHDTK Diklat Kehutanan yang dikelola oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM melalui UPT Balai Pelatihan LHK;

6 (Enam) KHDTK Diklat Kehutanan yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); dan

27 (dua puluh tujuh) KHDTK Diklat Kehutanan yang dikelola Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

Berita Lainnya