Senin, 23 Oktober 2023
Sosialisasi Tata Cara Akreditasi LPK Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Untuk menindaklanjuti terbitnya SK.1015/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2023 diselenggarakan Sosialisasi Tata Cara Akreditasi LPK Amdal melalui LPK Amdal dan LSK Amdal, oleh Pusat Diklat SDM LHK pada tanggal 23 Oktober 2023.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Diklat SDM LHK, Dr. Ir. Kusdamayanti, M.Sc di Aula Helocis Djioun, Bogor.
Narasumber sosialisasi berasal dari Pusat Diklat SDM LHK, Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM, Direktur LPK AMI dan Direktur LPK LHL.
Sosialisasi dihadiri oleh Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan termasuk 18 (delapan belas) lembaga pelatihan yang pernah terakreditasi menggunakan PermenLH no 12 tahun 2012 diantaranya PSLH Unhas, PPSML SIL UI, PPLH IPB, LPP Wana Wiyata, dsb.
Alhamdulillah sosialisasi berjalan lancar dan dinilai sangat bermanfaat khususnya bagi para praktisi lingkungan hidup.
Pada sosialisasi tersebut disepakati pengakuan terhadap sertifikat Pelatihan Penyusun Amdal yang DAPAT DIAKUI/DILEGALISIR dan yang TIDAK DIAKUI yang diterbitkan sebelum tanggal 23 Oktober 2023. Legalisir sertifikat pelatihan penyusun Amdal dapat diberikan selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2024 atau 6 (enam) bulan setelah terbitnya SK.1015/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2023.
#pusdiklatsdmlhk
#akreditasi
#amdal