Lkj Instansi Pusat Diklat SDM LHK tahun 2016 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pusat Diklat SDM LHK selama tahun 2016, sesuai PermenPan-RB No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.